Sejumlah pihak pun kini mendesak agar DPR sebagai lembaga yang memiliki wewenang berdasarkan konstitusi RI untuk menindaklanjuti dua putusan itu.
Namun, hingga kini mereka masih bergeming. Mayoritas fraksi, terutama dari koalisi pemerintah, mengaku masih mengkaji putusan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pihaknya akan menjadikan pertimbangan serta putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan persoalan ijazah Gibran itu menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional. Dalam keterangannya, Hasto menekankan bahwa PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini.
"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Hasto.
Sebelumnya terkait putusan MK yang dalam pertimbangannya menyangkut ijazah Gibran, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan sinyal tak akan menindaklanjuti. Dia meminta semua pihak menghormati karena MK telah memutuskan tak menerima gugatan Denny Indrayana cs walau ada pertimbangan soal ketiadaan ijazah.
"Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," kata dia yang juga Ketua Harian Partai Gerindra di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (7/10).