NADIKABAR.COM — Eks Lurah Condongcatur (Concat) Sleman, Reno Candra Sangaji, tetap menjadi tersangka korupsi dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) meski sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Status tersangka Reno dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, dinyatakan gugur. Kepastian itu didapat usai majelis hakim menerima gugatan Praperadilan Reno.
Sidang Praperadilan kasus penyalahgunaan TKD Pringwulung ini digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kemarin. Termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Reno. Dalam sidang ini, majelis hakim juga mengabulkan praperadilan tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu mantan Jagabaya berinisial K.
"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan putusan, Rabu (26/8/2026).
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 tidak sah secara hukum.
Meski begitu, penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun dengan putusan praperadilan, hakim memerintahkan kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
"Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan, memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," terang majelis hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, Kejaksaan Tinggi DIY dianggap tidak bisa membuktikan lewat alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut hakim, Kejati DIY tidak pernah mengajukan berkas fisik atau salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Nomor Print-261/M.4/Fd.1/02/2025 dan Print-308/M.4/Fd.1/02/2025 sebagai alat bukti surat di persidangan.
Hakim mengatakan, sprindik adalah dokumen autentik yang menjadi dasar legalitas formal seorang penyidik untuk melakukan tindakan hukum, termasuk mengumpulkan dua alat bukti sah. Untuk itu, tanpa kehadiran sprindik di persidangan, hakim tidak dapat menilai wewenang pejabat, kejelasan pasal, maupun prosedur formal yang dijalankan.
"Hakim secara hukum menganggap termohon tidak memiliki dasar hukum berupa sprindik saat menetapkan tersangka," ujar majelis hakim.
Menurut hakim, hal itu menjadikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang menjadi alat bukti tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bersumber dari proses penyidikan yang tidak berdasar hukum sejak awal.
"Legalitas tindakan penyidik untuk menentukan alat bukti menjadi tidak berdasar," ungkap Majelis Hakim.
Atas dasar cacatnya prosedur formal tersebut, majelis hakim pun mengabulkan sebagian gugatan dari Reno.
Sementara itu Kuasa Hukum K dan Reno, Zaki Mubarak mengatakan gugatan pihaknya dikabulkan lantaran majelis hakim menilai termohon tidak bisa membuktikan penetapan tersangka di dalam proses persidangan.