Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya sempat menenggak minuman keras. Korban pun naik birahinya dan meraba-meraba AS, dengan menyentuh kemaluan pelaku. Namun saat akan melanjutkan hubungan intim, pelaku menolak dengan alasan sedang sakit.

Karena mendapat penolakan, cekcok pun tak bisa dihindarkan. Korban saat itu emosi dan mencekik AS sampai kesulitan bernafas. AS akhirnya menendang kemaluan korban menggunakan dengkul kanan untuk melepaskan diri.

Pelaku pun balik mencekik korban dengan posisi menindihnya hingga keduanya sempat terjatuh dari atas kasur. Korban akhirnya terkulai lemas usai dicekik pelaku.

AS kemudian membawa tubuh korban ke kamar mandi dan menyayat lengan menggunakan pisau yang ada di tas korban, membuat seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri. Kasus itu lalu disidangkan di PN Cianjur.

AS kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim. Dia dihukum pidana penjara selama 15 tahun.

4. Pembunuhan Pria Blora Buntut Dendam Video Seks Sesama Jenis

Mundur lagi ke belakang, hubungan sesama jenis membuat seorang pria asal Blora bernama Syaifudin Maulana meninggal dunia. Semuanya terjadi pada Oktober 2022, yang diakibatkan masalah dendam setelah korban menyebarkan video hubungan terlarangnya.

Pelaku pembununan itu adalah Dadan Supriatna yang dibantu Akbar Pamungkas dan Wahyu Gunawan. Dadan adalah kakak pria yang memerankan video hubungan terlarangnya disebar oleh korban.

Semuanya diawali saat Dadan merasa kaget usai mengetahui ada video seks sesama jenis yang tersebar melalui grup WhatsApp di lingkungan tempat tinggalnya. Setelah ditelusuri, ternyata video tersebut disebarkan oleh korban usai menyalin kontak whatasapps adiknya.

Korban disebut sengaja menyebarkan video tersebut lantaran sang adik tidak membayar usai berhubungan badan. Adapun tarifnya yakni Rp 2 juta.

Pelaku yang emosi pun berniat untuk membunuh korban dengan cara menjebaknya untuk datang ke Cianjur. Korban pun dihubungi oleh pelaku lainnya yakni Akbar dengan dalih ingin bertemu dan mengajak ngopi.

Usai janjian bertemu, korban lalu diajak untuk memancing di kawasan Waduk Cirata, Jangari, Kecamatan Mande dengan menaiki mobil. Ternyata di dalam mobil ternyata sudah ada Dadan dan seorang pelaku lainnya, yakni Wahyu. Selama perjalanan, korban dihajar dan dicekik hingga pingsan.

Setelahnya, kedua tangan korban diikat menggunakan tali, dilakban pada bagian mulut, dan kepalanya ditutup karung. Korban yang masih dalam keadaan hidup pun ditenggelamkan dengan cara dilempar dari atas jembatan di Jalan Mande-Cikalongkulon.

Jasad korban hanyut dan akhirnya ditemukan empat hari setelah kejadian di kawasan Waduk Jangari Desa Bobojong, Kecamatan mande oleh warga yang hendak memancing ikan. Dadan sendiri nekat melakukan tindakan keji itu karena emosi dan sakit hati, sebab perbuatan korban menyebarkan video tersebut membuat keluarganya dicibir warga di lingkungannya.

Kasus ini sudah diputus di PN Cianjur. Dadan divonis hukuman 19 tahun penjarax sedangkan Akbar dan Wahyu masing-masing 14 tahun kurungan penjara.

Kasus pembunuhan akibat hubungan sesama jenis juga sempat menggegerkan Cianjur pada Februari 2024 yang lalu. Pelakunya adalah Yadi (23) yang tega menghabisi Andri (32) di salah satu kamar hotel di kawasan Puncak Cipanas,

Semuanya bermula dari perkenalan keduanya di Facebook. Saat itu, Andri berminat dengan unggahan Yadi yang mencari pasangan seks sesama jenis dengan cara BDSM. Andri pun langsung terhubung dengan link ke nomor kontaknya. Tak ada yang menyangka, pertemuan itu akan berakhir tragis.

Mereka saling membuat janji untuk bertemu di salah satu hotel kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Yadi dan Andri sudah merencanakan untuk berhubungan badan sesama jenis dengan cara BDSM. Bahkan, diketahui Yadi juga mengirimkan lingerie pria, kain, dan lakban hitam untuk digunakan saat berhubungan.

Setelah memesan kamar hotel, keduanya akhirnya bertemu. Yadi yang merupakan warga Cipanas, datang dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui pria asal Bandar Lampung yang sudah janjian dengannya.

Dari hasil penyelidikan, Yadi menjadi pasangan dominan yang mengikat tangan hingga leher dengan lakban dan menutup seluruh badan Andri dengan kain. Setelah bertemu, keduanya membuat kesepakatan. Yadi akan memberikan Rp1 juta apabila Andri dapat memuaskan hasrat seksualnya.