NADIKABAR.COM — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mendukung penegakan sanksi terhadap perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, Anindya meminta aparat penegak hukum (APH) memastikan sanksi diberikan berdasarkan data dan fakta yang jelas agar kepastian hukum bagi dunia usaha tetap terjaga.
Pernyataan itu disampaikan Anindya merespons langkah Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi di sektor kehutanan terkait karhutla. Sanksi tersebut berupa pencabutan atau pembekuan izin usaha, disertai kewajiban pemulihan ekosistem.
"Saya rasa pendisiplinan itu bagus, sehingga kita mendapatkan kepastian dunia usaha. Dalam usaha itu yang paling penting kan certainty," kata Anindya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Meski mendukung penindakan, Anindya menilai aparat perlu menjelaskan dasar pemberian sanksi agar penerapan aturan berjalan secara adil. Menurut Anindya, kepastian mengenai data dan fakta penting supaya penegakan hukum tidak justru menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
"Pada saat bersamaan, kita juga meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian, dalam artian ini datanya dan faktanya, sehingga kalau ada punishment yang diberikan, reward and punishment itu juga jelas," imbuhnya.
Kadin pun mengimbau perusahaan anggotanya, terutama yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola lahan.
Pasalnya, konsesi perusahaan dapat mencakup ribuan hingga puluhan ribu hektare sehingga pengawasan terhadap risiko kebakaran menjadi tantangan tersendiri.