Mulanya, Jokowi meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan ijazahnya. Kemudian, Roy Suryo ikut menghampiri ke arah meja hakim.
Saat Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada para pengunjung sidang, di momen itulah, Roy Suryo langsung tertawa lepas.
Jaksa dalam perkara ini mendakwa Roy Suryo melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik.
Jaksa juga menilai Roy Suryo menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui tudingan karena menyebut ijazah S-1 milik Jokowi itu palsu. Menurut jaksa, Roy Suryo tidak dapat membuktikan tuduhannya sendiri secara luas.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa beberapa pasal. Jaksa menyebut Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada dakwaan subsider, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian, jaksa juga mendakwa Roy melanggar pasal lain yakni, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.