NADIKABAR.COM — Vietnam menarik usulan yang mengizinkan anak berusia 15 hingga 17 tahun untuk mendonorkan organ tubuh mereka setelah meninggal dunia. Pembatalan menyusul kritik publik di negara yang praktik transplantasi organ dari pendonor yang telah meninggal masih sangat terbatas.

Dilansir AFP, Selasa (3/11/2026), menurut media pemerintah, negara tetangga Indonesia ini mulai melakukan transplantasi ginjal pada tahun 1992 dan mencatat jumlah transplantasi tahunan terbanyak di kawasan Asia Tenggara.

Namun, sebagian besar transplantasi di Vietnam masih mengandalkan pendonor yang masih hidup. Di banyak negara lain, transplantasi umumnya menggunakan organ dari pendonor yang telah meninggal, yang sekaligus memperluas ketersediaan organ untuk didonorkan.

Para pejabat di Vietnam menyatakan tengah berupaya memperbarui undang-undang tahun 2006 mengenai donor organ dan jaringan tubuh, dengan tujuan meningkatkan jumlah transplantasi yang dapat menyelamatkan nyawa, sembari tetap memberikan perlindungan bagi para pendonor.

Sebuah draf yang diajukan ke Majelis Nasional bulan lalu sempat mengusulkan untuk mengizinkan remaja berusia 15 hingga 17 tahun mendonorkan jaringan, organ, atau tubuh mereka setelah meninggal dunia, dengan syarat adanya persetujuan dari orang tua atau wali sah anak tersebut.