"Pertemuan itu justru kembali dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang. Kali ini, AYL diduga meminta Rp 10 juta sebagai tebusan dengan iming-iming rekaman akan dihapus," jelasnya.

Menyadari kesabarannya dipermainkan dan kejahatan pelaku sudah berlarut-larut, sang suami bersama istrinya mantap menempuh jalur hukum. Mereka mendatangi Mapolsek Jenu dan melaporkan aksi pengancaman dan pemerasan itu. Polisi bergerak cepat menangkap koki SPPG itu di sebuah gazebo di Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu (26/8).

"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku," terangnya.

Kini, koki SPPG tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 483 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengancaman.