Menurut Sahroni, KPK harus memastikan semua pejabat negara melaporkan kekayaannya. Sebab, LHKPN merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab jabatan.

"Dimulai dari tertib melapor saja dahulu, karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor," katanya.

Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam penyerapan aspirasi di Komisi III DPR. Di dalamnya banyak usulan untuk mengatur skema perampasan aset, salah satunya lewat putusan pidana.

Menurut dia, UU Perampasan Aset ke depan harus tetap memegang asas praduga tak bersalah, sehingga tak menjadi alat kekuasaan untuk melakukan abuse of power.