"Pak Jokowi, hanya beberapa kata ya, saya berjumpa pada saat memang ini menjadi suatu persoalan ya. Saya cuma tanya Bapak, ini seperti apa Bapak? Bapak cuma menjawab, 'Yang kuliah saya, yang sekolah saya, kok yang menuduh palsu orang lain'," ungkapnya.

Ade mengatakan Jokowi saat itu menunjukkan raut wajah kecewa. Ia juga menilai ada kekecewaan mendalam yang dirasakan Jokowi saat ijazahnya dipertanyakan asli atau tidaknya.

"Sehingga Bapak merasa bahwa, wah ini betul-betul membuat Bapak, kalau mengatakan bahwa saya sakit hati sih, Bapak tidak. Tetapi kalau melihat kekecewaan dari raut wajah sih, saya rasa dokter Tifa paling jago tuh baca raut wajah kan. Nah itu kekecewaannya sih dalam banget saya perhatikan," tutupnya.

Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.