"Sepemahaman saksi ketika Ferry menyampaikan pada saudara terkait perkara tadi, terus ada ucapan Ferry perkara ini tidak sampai naik. Apa yang ada di pemahaman saudara saksi?" tanya jaksa.
"Sebenarnya itu ada tambahan itu kemarin agak stres, jadi ya kita usahakan tidak sampai naik," jawab Hirmon.
"Caranya disebutkan tapi?" tanya jaksa.
"Terus saudara tidak menanyakan bagaimana caranya supaya tidak naik? Kan pasti ada pertanyaan saudara yang pada saat itu sedang tadi yang stres kan karena perusahaan saudara dikaitkan dengan perkara ini? Saudara tidak tanya dari aspek hukum misalkan Fer gimana sih analisa saudara?" tanya jaksa.
"Saat itu kita benar-benar bingung pak, jadi kita juga tidak tahu harus apa. Saya sampai stres, mohon maaf ya pak, saya mungkin tidak pengen ingat masalah itu lagi karena itu menyebabkan anak perempuan saya sampai self harm," jawab Hirmon.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.