"Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," terang jaksa.

Samin Tan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga mendakwa Samin Tan dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.