"Merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025," ungkap jaksa di muka persidangan com, Selasa (5/11).
Dugaan tindak pidana ini dilakukan Samin Tan bersama-sama bersama-sama dengan Terdakwa lain yakni A. A. Ngr Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, dan Handry Sulfian selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung Kalimantan Tengah.