"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," ujar Jaenudin.

Hakim mediator kini memberikan tenggat waktu selama dua pekan ke depan kepada kubu Ruben Onsu untuk mempelajari resume perdamaian dari Sarwendah sebelum menentukan sikap pada sidang mediasi berikutnya.

Gugatan tersebut diajukan Sarwendah pada 28 September 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tudingan Wanprestasi. Sarwendah menyantumkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat bersama dengan sebuah bank swasta sebagai Turut Tergugat.

Terkait perkara yang digugat, persoalan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban poin kesepakatan yang tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya disepakati keduanya dalam pembagian aset dan tanggung jawab.

Kesepakatan itu tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat Sarwendah dan Ruben Onsu bercerai.