Selain itu, kata dia, Satgas PKH juga bakal melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset, sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Barita mengatakan apabilaΒ terdapat dugaan pelanggaran pidana maka akan diserahkan dari Satgas PKH kepada aparat penegak hukum terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis," pungkasnya.