Selain itu, Satgas PKH juga akan melakukan penagihan denda administratif serta pemulihan aset sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.

β€œPenguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui Satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara,” katanya.

Meski ada sanksi administratif, Barita memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menghalangi mekanisme pertanggungjawaban pidana.