Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Satgas PKH kuasai kembali kawasan hutan yang terafiliasi sosok AK
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal oleh perusahaan yang terind
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 00:20 WIB
• β± 2 menit baca
Selain itu, Satgas PKH juga akan melakukan penagihan denda administratif serta pemulihan aset sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.
βPenguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui Satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara,β katanya.
Meski ada sanksi administratif, Barita memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menghalangi mekanisme pertanggungjawaban pidana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.