"Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga akan melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset, sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Selain sanksi administratif, Barita menekankan bahwa penertiban ini tidak menutup peluang penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
"Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Barita.
Satgas PKH memastikan negara tidak akan berkompromi terhadap praktik pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, termasuk yang disamarkan melalui struktur kepemilikan dan pengendalian usaha berlapis.
"Satgas Penertiban Kawasan Hutan menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis," imbuh Barita.