NADIKABAR.COM — Dua warga negara (WN) Thailand, Mayuree Prasomtong, 39, dan Nontiya Janpech, 23, dituntut dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara karena menyelundupkan 308,25 gram hasis dari Thailand ke Bali. Barang haram itu disembunyikan di dalam diaper (popok sekali pakai).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Gatot Hariawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (1/9/2026). Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
JPU menilai perbuatan Mayuree dan Nontiya terbukti melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Kusuma Wardhani.
Perkara tersebut bermula ketika kedua terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.15 Wita. Mereka datang dari Don Mueang, Thailand, menggunakan pesawat Thai AirAsia penerbangan FD398F.
Petugas Bea dan Cukai kemudian mencurigai keduanya saat melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilanjutkan menggunakan pemindai sinar-X (X-Ray) serta penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan.
Hasil pemeriksaan mengungkap enam paket hasis yang disembunyikan di dalam diaper yang dikenakan kedua terdakwa.