Korban sempat mengalami koma sejak Jumat (30/10). Korban mengalami luka bakar hingga 80%.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Kejadian bermula saat M meminta LA menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan memilih pulang ke rumah.

"Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers, Kamis (29/10).