Barang bukti lainnya terlihat lebih sederhana, bahkan sebagian akrab dengan keseharian: tas, buku, batu, papan klip kayu, tas selempang, staples, flashdisk, helm, sandal, surat-surat, corong, ember, selang hingga sprei. Namun, setelah melalui proses hukum, benda-benda tersebut memiliki status berbeda; menjadi bagian dari bukti yang mengantarkan perkara hingga memperoleh putusan pengadilan.

Bagi Kejaksaan Negeri Indramayu, pemusnahan bukan hanya kegiatan rutin untuk mengosongkan ruang penyimpanan. Ini juga menjadi penanda bahwa sebuah rangkaian perkara telah sampai pada tahap akhir setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti atas perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini kegiatan rutin yang biasa kita lakukan, dan ini merupakan kali kedua semenjak saya bertugas di sini," ujar Niko.

Satu per satu barang bukti pun dimusnahkan. Dari benda-benda yang pernah menjadi bagian dari sebuah perkara, kini tak lagi tersisa untuk digunakan kembali.

Di balik tumpukan tablet, paket narkotika, pakaian, telepon genggam, hingga senjata api, ada cerita tentang perkara yang telah diputus. Pemusnahan itu menjadi semacam garis akhir: bukti-bukti yang pernah berbicara di ruang persidangan kini dihapus dari peredarannya, sementara proses hukum atas perkara-perkara tersebut telah menemukan kepastian.