NADIKABAR.COM — Serikat Jurnalis Palestina kembali mengecam meningkatnya penahanan dan penargetan terhadap wartawan Palestina oleh otoritas pendudukan Israel, dengan kasus terbaru berupa penahanan wartawan Alaa Al-Rimawi di Ramallah pada Rabu (16/9) malam.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (17/9), serikat tersebut mengecam keputusan pengadilan pendudukan Israel yang menjatuhkan penahanan administratif selama empat bulan terhadap wartawan Muath Ammarneh dan Sabri Jabrin dari Bethlehem. Keputusan tersebut menambah jumlah wartawan yang ditahan secara administratif menjadi 21 orang.
Serikat tersebut juga mengecam keputusan otoritas pendudukan Israel memperpanjang penahanan wartawan Naqaa Hamed hingga 23 September.