Ibnu Abbas RA menjelaskan terdapat tujuh golongan yang haram dinikahi karena hubungan nasab dan tujuh golongan karena hubungan perkawinan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT: "(Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan)."
Selain itu, mayoritas ulama menggunakan keumuman firman Allah SWT "(anak-anakmu yang perempuan)" sebagai dalil mengenai larangan menikahi anak perempuan yang lahir dari hubungan zina. Menurut pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal, ketentuan tersebut tetap mencakup anak perempuan secara umum.
Ayat ini juga menjelaskan bahwa sebagaimana seorang ibu kandung haram dinikahi karena hubungan nasab, seorang perempuan yang menyusui seorang anak juga menjadi haram dinikahi oleh anak tersebut apabila hubungan persusuan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam syariat.
Begitu pula dengan saudara perempuan sepersusuan. Hubungan persusuan dapat menyebabkan seseorang memiliki status mahram, sehingga berlaku hukum yang sama seperti hubungan mahram karena nasab dalam hal larangan pernikahan.
Dikutip dari buku Fikih Munakahat dalam Perspektif Perbandingan Mazhab yang ditulis Muhamad Syarif Hidayatulloh, sepupu bukanlah mahram, meskipun terbilang memiliki hubungan keluarga dekat.
Nabi Muhammad SAW menikahi Zainab binti Jahsy. Zainab merupakan putri dari bibi Rasulullah SAW, yaitu Umaymah binti Abdul Muthalib. Dengan demikian, Zainab adalah sepupu Rasulullah SAW.