NADIKABAR.COM — Pria berinisial AF (23) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku menyesal memaksa pacarnya, DI (26) menenggak obat aborsi hingga tewas. AF juga menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban.
Ungkapan penyesalan itu disampaikan AF saat digelandang ke ruang tahanan Polres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (28/8). AF dan tersangka lain inisial NU (20) sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman.
"Saya menyesal," ujar AF kepada wartawan di Polres Polman, Jumat (28/8/2026).
AF tampak mengenakan kaos berwarna hitam serta rompi tahanan berwarna orange. Kedua tangannya diborgol sementara sebagian wajahnya ditutupi menggunakan masker.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban," katanya singkat.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengatakan kedua tersangka kini ditahan di Polres Polman. Keduanya dikenakan Pasal 464 ayat 1 dan ayat 2, subsider Pasal 251 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Tersangka NU dan AF. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF diperoleh informasi bahwa obat (aborsi) tersebut diperoleh dari seseorang perempuan inisial NU," kata Zaky saat konferensi pers, Jumat (28/8).
Zaky mengungkapkan bahwa korban dan tersangka AF pertama kali berkenalan melalui media sosial pada awal Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran.