Ia tidak menjelaskan alasan absennya Erin dalam rangkaian agenda mediasi, maupun kemungkinan adanya syarat khusus yang diajukan pihak Erin dalam proses perdamaian sukarela.
"Biar dibicarakan dengan Mbak Erin, nanti takut salah omong," ucap Daniel sembari menerobos kerumunan wartawan dan meninggalkan area pengadilan. "Semuanya berusaha yang terbaik. Makasih ya, Pak. Mohon maaf, izin ya."
Perkara ini bermula saat mantan ART Erin, Nur Rohmah, menggugat Erin secara perdata senilai Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli 2026.
Dalam gugatannya, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta kerugian psikologis yang disebut membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja.
Gugatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.
Gugatan yang didaftarkan pada 5 Juli 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.