Jaksa menyatakan Silmy bersama Saffar Muhammad Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi mempunyai peran yang berbeda namun saling berkaitan dan saling mengetahui tujuan yang hendak dicapai.

Para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket dari pemohon layanan keimigrasian melalui mekanisme penundaan, pending atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian yang memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing.

"Bahwa dengan adanya pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu, yang telah bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian," kata Jaksa.

Jaksa menyatakan para biro jasa memberikan uang klik atau uang loket tersebut bukan karena kehendak bebas, melainkan karena adanya kekhawatiran permohonan tidak diproses, ditunda, dipending atau tidak segera diterbitkan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi pemohon berupa terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan maupun risiko overstay bagi Warga Negara Asing yang diurus.