NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan sopir Toyota Alphard N 1882 ACI sebagai tersangka usai tabrakan beruntun melibatkan belasan kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (9/9/2026) sore.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA, Kamis (10/9/2026).

Namun, Sulthon belum menjelaskan lebih lanjut terkait pasal yang dikenakan kepada pengemudi Alphard tersebut.