Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka. S ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak empat mobil secara beruntun hingga melin
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 10:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka. S ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak empat mobil secara beruntun hingga melindas pengemudi ojek online (Ojol) berinisial HS (56) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"(Status) Sopir sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo saat dihubungi wartawan, Minggu (25/10/2026).
Adiel menyebut S kaget dan panik saat mengemudi. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.