NADIKABAR.COM — Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan maut yang dipicu akibat truk molen yang diduga mengalami rem blong di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sopir truk molen tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Status kasus sendiri sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Hasil pendalaman sementara, menunjukkan truk mengalami malafungsi rem sehingga pengemudi tidak mampu menguasai kemudi. Truk kemudian oleng ke kiri, membentur tembok pembatas kampus, dan mengenai warga yang berada di depan bangunan sisi kiri jalan.

"Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan," jelasnya.

TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Dia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka. Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi," kata Putu.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo menambahkan, bahwa olah TKP lanjutan telah dilakukan pada hari yang sama dengan melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Temuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan kami padukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengenai kondisi truk, serta Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif," kata Joko.

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, pada Minggu (1/11), pukul 16.30 WIB. Truk molen diduga mengalami rem blong.

Korban berjumlah 12 orang. Enam di antaranya meninggal dunia, sedangkan lainnya luka-luka.

1. Anak, Adisa, di RS Siloam Sepanjang Jaya2. Siti Habiah di RSUD Kota Bekasi3. Anak, Adiaha Raiqa Syafia, di RSUD Kota Bekasi4. Siti Nur Latifah RSUD Kota Bekasi5. Muhamad Ferdiansa di RSUD Kota Bekasi6. Soemiyati di RSUD Kota Bekasi.

1. Anak, Sodik, di RS Siloam Sepanjang Jaya2. Dian di RS Siloam Sepanjang Jaya3. Muhammad Maulana di RS Juwita4. Nur Jamilah di RS Juwita5. Anak, Raihan, di RS Juwita6. Anak, Fatuh, di RS Juwita.