"Ternyata pada barang bukti juga kami membuktikan bahwa Saudara Joko Widodo pasti janggal di dalam proses kronologi kuliahnya, ya. Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," jelas dia.

Selain itu, dr Tifa mengaku kecewa dengan jalannya pemeriksaan silang terhadap Jokowi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu. Dia menyebut majelis hakim tidak memberikan waktu yang cukup untuk dirinya mengajukan pertanyaan kepada Jokowi.

"Berlawanan dengan sidang pertama tadi, Terdakwa Roy Suryo sama-sama diberikan waktu 3 jam antara JPU dengan pihak Terdakwa. Tetapi kami tadi sangat dibatasi, bahkan saya hanya diberi kesempatan 15 menit untuk melakukan cross-examination, sehingga tidak tuntas," ungkapnya.

Padahal, menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk mendalami sejumlah kejanggalan terkait riwayat pendidikan Jokowi di UGM. Dia menilai itu tak adil.