Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Sejumlah barang berharga miliknya hilang dari dalam rumah.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/784/VIII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Agustus 2026.

Menerima laporan tersebut, tim Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni RA (46), warga Kelurahan Kisaran Baru, Asahan, dan KE (30), warga Kelurahan Kisaran Barat, Asahan.

Salah satu pelaku inisial RA diketahui keberadaannya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru, Asahan, pelaku ditangkap saat sedang tertidur oleh petugas kepolisian.