NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat laporan penggunaan dana harian (LPDH) sebelum mengisi ulang atau top-up anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bulan berikutnya.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi tata kelola Program MBG kepada masyarakat.
"Sebelumnya itu misal ada rekening virtual account SPPG, sama BGN di top-up uang, katakanlah Rp500 juta, dengan anggaran itu dia belanja macam-macam, nanti kalau sudah berkurang misalnya Rp150 juta, ditambah lagi, maka, sebagai bentuk perbaikan, kami mewajibkan SPPG membuat LPDH," ujar dia di Jakarta, Kamis.
Sudaryono menegaskan, sebelum dana di dapur MBG dikirim anggaran lagi, SPPG harus dapat mempertanggungjawabkan dana yang telah digunakan.
"Sebelum dana itu habis lalu dikirimi duit lagi, dia (SPPG) harus bisa mempertanggungjawabkan rupiah-rupiah yang sudah dia pakai. Sebelum dia menerima dana, dia harus bisa bikin laporan. Ini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, BGN telah berhasil menghemat anggaran APBN sekitar Rp3 triliun dengan penetapan anggaran maksimal untuk operasional SPPG sebesar Rp3.000.
"Hari ini, tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional maksimal Rp3 ribu, maka selisihnya dikalikan sisa hari sampai akhir tahun, dikali jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi," tuturnya.
BGN telah menetapkan insentif flat pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp2.000 per porsi MBG, dikalikan jumlah penerima manfaat.
"Dahulu, dapur itu berapapun dia kasih makan, itu dibayar Rp6 juta, sementara satu ompreng itu Rp15 ribu, karena idealnya satu dapur itu (melayani) 3.000 porsi, ini enggak, melayani 500, 700, 1.000, dibayar tetap Rp6 juta. Maka, kami telah mengeluarkan aturan, insentif itu berlaku flat Rp2.000, dikalikan sesuai jumlah penerima manfaat," paparnya.
Mas Dar, sapaan akrab Sudaryono, menambahkan, sesuai temuan Badam Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BGN telah mengembalikan anggaran sebesar Rp160 miliar ke kas negara.
"Jadi, setiap rupiah ini adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Ini terus kita sisir lagi, ini adalah uang rakyat yang benar-benar harus bisa kita pertanggungjawabkan," tuturnya.