NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan wanita inisial JM (34) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembuangan bayi laki-laki di belakang rumah warga Semin, Gunungkidul. Polisi menyebut suami JM mengaku tak tahu istrinya hamil anak ketiga dan membuangnya usai melahirkan.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Aiptu Iriyanto, menyebut JM tak menunjukkan gelagat mencurigakan usai membuang bayi 50 meter dari rumahnya di Kemejing, Semin pada Senin (3/8) lalu. JM bahkan tetap memasak dan mengantar anak ke sekolah seperti biasa.
"Jadi tersangka ini saat warga ramai-ramai menemukan bayi sempat melihat ke TKP dari belakang rumahnya, tapi tersangka tidak mendekat TKP," kata Kanit Reskrim Polsek Semin, Aiptu Iriyanto kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026).
"Pagi harinya JM juga sudah beraktivitas seperti biasa seperti mengantarkan anak sekolah dan memasak. Jadi seolah tidak terjadi apa-apa, gitu," ujarnya.
Kehamilan itu disebut dirahasiakan bahkan dari suaminya. Kapolsek Semin, AKP Aris Sugiyanto menjelaskan, bahwa suami JM mengaku tidak mengetahui jika istrinya hamil.