NADIKABAR.COM — H. M. Subhan selaku penggugat surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi meminta Gibran segera mundur dari jabatannya.
Ia mengatakan Gibran memiliki waktu dua bulan ke depan untuk angkat kaki dari Istana dan turun dari jabatannya.
"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," kata Subhan dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11).
Subhan juga menyebut putusan kasasi di MA ini membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan Wapres yang tidak sah.
"Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya waikil presiden yang namanya Gibran," ucap dia.