Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.
"Ketiga tersangka (AS, DS, dan TH) bakal menjalani penahanan penyidik selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2026 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pesisir Pantai Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, tercemar limbah hitam yang diduga kuat merupakan ceceran minyak mentah (oil spill). Pencemaran ini mulai terlihat sejak Selasa (25/8/2026) pagi dan berdampak langsung pada aktivitas warga setempat.
Ketua Forum Masyarakat Pesisir sekaligus nelayan setempat, Ahmad Syafi'i (52), mengungkapkan bahwa ceceran limbah tersebut ditemukan saat warga hendak melaut. Temuan ini pun segera dilaporkan ke Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Karawang.
"Saya temukan kemarin pagi, kita sudah laporkan ke himpunan. Karena kami jadi tidak bisa melaut sejak ditemukan ceceran limbah ini," kata Syafi'i, kepada NadiKabar, Rabu (26/8/2026).
Material limbah berupa butiran hitam kecokelatan tersebut tersebar di sepanjang garis pantai. Selain mengotori pasir, limbah ini mengeluarkan aroma menyengat yang mengganggu pernapasan warga di sekitar lokasi.
"Kalau kandungan material ini belum diketahui secara pasti. Yang jelas material butiran coklat kehitaman ini diduga oil spill, kami khawatir itu membahayakan kesehatan masyarakat, bahkan juga kami tidak bisa melaut," kata dia.
Menurut Syafi'i, sebaran butiran diduga oil spill ini memanjang dari Pantai Pisangan hingga Pantai Cemarajaya. Kondisi arus laut sempat membuat volume limbah di bibir pantai berubah-ubah.
"Kemarin jumlah nya banyak. Cemaran ditemukan mulai dari Pantai Pisangan sampai sini (Camarajaya), tapi kemarin sore air pasang, jadi mungkin terbawa ombak," paparnya.
Merespons laporan tersebut, Manager Communication, Relations & CID Regional Jawa PT Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ), Pinto Budi Bowo Laksono, menyatakan pihaknya telah melakukan inspeksi menyeluruh di area operasi.
"PHE ONWJ telah melakukan pengecekan operasi menyeluruh, serta melakukan pengawasan dengan penyisiran kapal patroli, kapal-kapal operasi serta penerbangan drone. Perusahaan memastikan tidak ada anomali produksi, gangguan, maupun kebocoran pada seluruh fasilitas operasi," ujar Pinto dalam keterangan resminya.
Pinto menambahkan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan organisasi nelayan, untuk memantau situasi di pesisir Cemarajaya hingga Tanjungpakis.
"Kami sudah koordinasi, dengan HNSI, dan forum KKPMP, guna memonitor perkembangan terkini situasi di lokasi, baik di wilayah Tanjungpakis, maupun Cemarajaya," katanya.
Pihak PHE ONWJ menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir di sekitar wilayah kerja mereka.
"Keandalan operasi kami prioritaskan, sesuai dengan asa kelestarian lingkungan. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dan memberikan dukungan dalam penanganan kejadian ini dengan semua pihak terkait dan masyarakat," pungkasnya.
Aksi seorang warga yang mengamuk usai menjadi korban pungutan liar (pungli) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat warga melintasi jalan di kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, yang baru selesai dicor. Oknum yang menjaga akses masuk tersebut bahkan meminta uang Rp 50 ribu jika mobil ingin melintas.
Dalam video berdurasi 44 detik tersebut, terlihat seorang pria berjaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi Jalan Citiis.
Dengan nada geram, warga tersebut mengeluhkan pungutan sebesar Rp 50 ribu bagi kendaraan, terutama mobil, yang ingin melintas. Jika tidak memberi uang, akses jalan tidak diberikan.
Camat Sukanagara, Doni Tri Wibowo, mengatakan peristiwa dalam video viral itu terjadi pada 8 Agustus 2026 lalu. "Itu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru," ujar dia, Rabu (26/8/2026).