"Sementara orang tua kandung (bayi itu) mahasiswi dari Lombok Timur," sambungnya.
Joko menjelaskan dalam proses penelusuran LPA Mataram, dokter tersebut disinyalir berperan sebagai perantara dengan menyodorkan sejumlah nama perempuan yang hendak melahirkan kepada pihak yang mengadopsi. Namun, ketika dikonfirmasi, dokter tersebut mengaku hanya membantu menghubungkan para pihak.
"Waktu itu tidak ada yang mengaku. Dokter itu (klaim) jadi perantara. Dokter ini sudah spesialis," jelasnya.
Joko menyebut pihaknya telah melakukan pembatalan proses adopsi ilegal. Bayi tersebut dikembalikan ke orang tua kandung. "Sudah kita batalkan. Kita balikkan ke orang tua kandung," ucapnya.