NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan di balik penangkapan Abram Jetro Endiera, tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Malang. Narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dipesan pelaku dari luar negeri ternyata tidak hanya berwujud permen.
Dari hasil pendalaman, tersangka rupanya menggunakan modus berbagai macam bentuk makanan dan barang harian untuk mengelabui petugas bea cukai.
Selain permen yang belakangan menjadi sorotan, penyidik juga mendapati bahwa pemuda tersebut mendatangkan narkotika dalam wujud cokelat hingga cairan atau liquid.
"Pelaku pernah memesan satu pouch berisikan 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada awal Maret. Pelaku kemudian memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada akhir Maret," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (27/8/2026).
Tidak berhenti pada makanan ringan, pada bulan Mei pelaku kembali beraksi dengan memesan narkotika jenis serupa namun dalam wujud yang berbeda.