"Apakah Saudara menyerahkan uang tersebut atas dasar kehendak dan kesadaran sendiri atau sesungguhnya Saudara merasa tidak ada pilihan lain karena takut katanya tadi ya, akan konsekuensi apabila menolak atau tidak menuruti?" tanya jaksa.
"Ya kalau saya menolak, ya mungkin kan dia bilang 'Kalau nggak percaya Koko nanti lihat aja'. Itu kan dia takut-takutin saya," jawab Tan.
"Gua bakal jadi tsk, dia udah ngomong dari pertama," tambahnya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.