Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Tambang Emas 275 Hektare Disita Negara!
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penindakan berupa penutupan tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Ekalestari i
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 06:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," ujar Sjafrie dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan areal tambang emas yang telah diambil alih negara ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.