NADIKABAR.COM — Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku penusukan hingga tewasnya petani asal Masaran, Sragen, Sadimin (68). Pelaku kini berada di Mapolres Sragen.

"Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 07.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Sragen. Dalam pemeriksaan awal, pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno melalui keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Minggu (13/9/2026).

Catur menjelaskan Polres Sragen menangkap pelaku bernama Satriawan (35) dalam waktu 2 jam. Peristiwa penusukan terjadi sekira pukul 05.00 WIB.

"Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak ke TKP. Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan informasi," ujarnya.

Catur mengungkapkan, insiden bermula dari konflik aliran air sawah yang terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (12/9). Saat itu, pelaku yang sedang memupuk sawah terlibat cekcok dengan korban lantaran persoalan saluran air yang dibendung lalu dibuka oleh pelaku.

Dendam lama tersebut diduga berlanjut hingga Minggu pagi. Ketika korban melintas di depan rumah pelaku di Jalan Jambu, pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan mengejar korban.

"Korban ditusuk menggunakan pisau hingga tersungkur di jalan. Setelah korban tidak bergerak, pelaku kembali ke rumahnya," jelasnya.

Warga sekitar yang melihat korban tergeletak langsung berupaya memberikan pertolongan dan menghubungi polisi. Namun, luka tembak tajam pada tubuh Sadimin membuatnya tidak selamat saat diperiksa tim medis Puskesmas Masaran I.

Petugas yang mengantongi identitas pelaku langsung melakukan penyisiran dan berhasil membekuk Satriawan sekitar pukul 07.00 WIB tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 32,5 cm beserta sarung kulitnya, serta pakaian korban dan pelaku. Jenazah Sadimin saat ini telah dievakuasi ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk menjalani autopsi.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 19,5 sentimeter, lebar 4,2 sentimeter, panjang gagang 13 sentimeter dan panjang keseluruhan sekitar 32.5 sentimeter," terangnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yakni Primair Pasal 458 ayat (1), Subsidair Pasal 468 ayat (2), dan Lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3).

Lihat juga Video 'Pria di Bangka Selatan Tusuk Anak Tetangga Usia 14 hingga Tewas':