NADIKABAR.COM — Pengusaha Tan Kian merasa diperas Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebesar SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar karena diancam akan menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Tan memilih tidak lapor polisi atas pemerasan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Tan Kian saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Terdakwa TPPU lain selain Febrie dalam sidang ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
"Terus gini, Pak. Bapak merasa diperas sama si Ferry Boboho?" tanya pengacara Don Ritto.
Pengacara Don mendalami alasan Tan tak lapor polisi padahal merasa diperas Ferry. Tan mengaku takut investornya kabur jika pemerasan ini menjadi ramai.