NADIKABAR.COM — KPK mengungkap peran Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq dalam kasus gratifikasi dan pemerasan penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri. KPK juga menyebut ada tawar menawar 'mahar' calon maba hingga terkumpul Rp 1,12 miliar.

Dilansir NadiKabar.com, Sodiq memberikan akses akun miliknya ke bawahan setelah 'tawar menawar mahar' untuk meloloskan calon mahasiswa baru (camaba) disepakati.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, mulanya Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras camaba jalur mandiri dengan iming-iming bisa lolos.

Eko lalu berkomunikasi intens dengan para pengepul tersebut. Eko juga melakukan 'tawar menawar mahar' atas sepengetahuan Sodiq. Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.