Komisi sidang menilai terdapat berapa hal yang meringankan Aiptu YW, di antaranya belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, baik disiplin, KKEP maupun pidana, memiliki dedikasi dan disiplin yang baik dalam pelaksanaan tugas, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Putusan tersebut telah diterima oleh pelanggar," imbuhnya.
Sebelumnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung berinisial P memergoki istrinya, SW tinggal serumah dengan anggota polisi Aiptu YW saat pulang kampung.
Tidak hanya itu ia juga dikagetkan dengan kabar bahwa istrinya, SW telah menggugat cerai P sejak September 2024. Mengetahui hal tersebut, P akhirnya melaporkan anggota Satintelkam Polres Tulungagung tersebut ke propam.