KSP akan berkoordinasi agar petisi dan aspirasi buruh sampai kepada kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan yang berwenang, terutama DPR RI. Menurutnya, RUU tersebut sudah dibahas di DPR RI dan tinggal menunggu pengesahan.
"Pada dasarnya pemerintah dan buruh memiliki tujuan yang sama, yaitu dunia kerja yang adil, produktif, dan sejahtera. Perlindungan pekerja harus berjalan bersama dengan keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Dudung menambahkan pemerintah terbuka terhadap masukan dan kritik. "Perbedaan pandangan dalam pembahasan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang terpenting, komunikasi tidak terputus dan setiap persoalan kita selesaikan melalui dialog," katanya.
Ia menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus memberikan kepastian, perlindungan, dan kesempatan bekerja bagi semua orang, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja rentan. Kebijakan itu juga harus membekali pekerja dengan keterampilan untuk menghadapi masa depan.
Pada kesempatan itu, Dudung turut mengapresiasi komitmen perwakilan buruh untuk menjaga aksi tetap damai dan tertib.
"Mari kita jaga ruang demokrasi ini bersama-sama, karena buruh, pemerintah, dan dewan perwakilan sudah menyatu demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia R. Abdullah menjelaskan koalisinya terdiri atas 18 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional dan 147 federasi.
Koalisi tersebut menyampaikan petisi kepada Presiden melalui Kepala Staf Kepresidenan. "Kami ingin memastikan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan selesai tepat waktu, dan hasilnya bisa diterima oleh serikat buruh, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha," ujar Abdullah.