NADIKABAR.COM — Komitmen menjaga profesionalisme dan integritas kembali ditegaskan Polres Tasikmalaya Kota melalui kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang anggotanya, Bripka LAS.

Prosesi pemecatan yang merujuk pada Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor KEP/1213/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 ini berlangsung di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, memimpin langsung jalannya upacara tersebut.

Anggota yang dipecat tersebut tidak hadir, sehingga prosesi pemberhentian dilakukan dengan mencoret foto yang bersangkutan.

Andik menegaskan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada kesempatan ini, kita berkumpul dalam suatu momen yang penuh keprihatinan dan rasa berat hati, yaitu upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polres Tasikmalaya Kota. Kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai wujud komitmen kita dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri," ujar Andik.