Sebelumnya, dihimpun dari keterangan resmi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT TBS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara. Pelimpahan tersebut mencakup tersangka korporasi dan dua tersangka perorangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni merinci tersangka dalam perkara ini adalah PT TBS selaku tersangka korporasi, Direktur PT TBS berinisial NC, serta Manajer PT TBS berinisial FH.
Selain para tersangka, penyidik turut melimpahkan barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta sejumlah dokumen milik perusahaan.
"Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga," kata Irhamni melalui keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Irhamni menjelaskan penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kejari Sibolga pada 28-29 Agustus 2026 lalu. Dia menyatakan proses pelimpahan barang bukti alat berat sempat mengalami kendala saat mobilisasi ekskavator.