NADIKABAR.COM β€” Proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali digelar. Muncul pertanyaan, apakah para anggota KPU saat ini yang terseret perkara keabsahan ijazah atau syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming RakaΒ di Pilpres 2024 bisa ikut seleksi lagi?

Para komisioner KPUΒ saat inin belakangan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran di Pemilu 2024.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengatakan belum ada aturan yang melarang anggota KPU yang pernah dijatuhi sanksi kode etik mendaftar kembali sebagai komisioner.

"Kalau dari aspek apa namanya regulasi kita kan sebenarnya belum mengatur terkait dengan apa namanya warga negara atau eks penyelenggara yang pernah menangani sanksi kode etik kan, itu kan belum ada regulasinya, itu kan termasuk yang sebenarnya kami sedang cermati juga terkait dengan hal tersebut," kata Irawan saat dihubungi pada Jumat (23/10).

Ia mengakui tidak adanya regulasi ini merupakan kekosongan hukum. Putusan DKPP tidak mengikat bagi penilaian calon komisioner, termasuk jika pernah melakukan pelanggaran etik.

"Karena memang masih ada kekosongan hukum, atau hukum itu belum mengatur yang tadi itu," ucap Irawan.

"Jadi belum ada ketentuan yang mengatur bahwa putusan DKPP itu mengikat bagi presiden, bagi DPR untuk untuk meloloskan atau tidak meloloskan seseorang menjadi KPU RI atau Bawaslu RI atau jenjang jenjang di bawahnya, itu belum ada," imbuhnya.

Sehingga, Irawan berpendapat jika ada komisioner yang melakukan pelanggaran dan sudah diputuskan oleh DKPP tetapi kemudian mencalonkan kembali, maka hal ini diserahkan kepada penilaian Presiden melalui Panitia Seleksi (Pansel).