Bahlil menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan di atas izin usaha di luar pertambangan. Begitu juga sebaliknya, setiap izin yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dijalankan sesuai dengan izinnya.

"Dan ingat, sebagaimana Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain," sebut Bahlil.