Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah ponsel dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan.

Budi mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti melalui laboratorium forensik guna memastikan kandungan cartridge vape yang diamankan.

"Pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik, serta analisis dan pengembangan untuk menelusuri asal barang, pola distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran tersebut," ucap Budi.

Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk keterkaitan antara barang yang ditemukan dari RR dan RN, barang yang ditemukan dari XC, serta paket yang diterima JP.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.