"Tetapi, kami ingin lihat kesungguhan dari kementerian seperti apa? Mau tidak mereka menghadirkan bukti-bukti dasar suket itu? Sampai minggu lalu itu tidak dihadirkan," kata Denny, Kamis (29/19).
Sementara, terhadap gugatan kedua, Hakim PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Subhan Palal dengan alasan tak memiliki wewenang. Selain ke PTUN, Subhan di waktu yang sama juga melayangkan gugatan ke PN Jakpus, namun tidak dapat diterima.
Namun, dia melayangkan kasasi ke MA pada 22 September 2026. Dalam amar putusannya pada 30 Oktober, mengabulkan kasasi Subhan.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.