Selain itu, pihak terkait akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai dasar proses pengembalian dana konsumen. Andre mengatakan pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 16 November 2026.

"Insyaallah tanggal 16 November nanti akan ada pertemuan lanjutan di mana yang refund akan diundang untuk melakukan negosiasi kesepakatan berapa angka yang akan dibayarkan," ucap dia.

Andre menegaskan DPR RI meminta agar penyelesaian persoalan konsumen ADCP tak berlarut-larut. Sebab itu, perusahaan diminta segera berkoordinasi dengan Jamdatun dan Danantara, terutama untuk melaporkan hasil verifikasi serta kesepakatan dengan para konsumen.