NADIKABAR.COM — Peribahasa "tinggal gelanggang colong playu" atau lari dari tanggung jawab pas dialamatkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah Sidoarjo. Pasalnya pihak SPPG lepas dari tanggung jawab biaya perawatan dan pengobatan ratusan pelajar dan santri yang jadi korban keracunan makan bergizi gratis (MBG).
Karena hal ini, Bupati Sidoarjo, Subandi kecewa. Sebab seluruh korban keracunan saat ini ditanggung oleh pihak pemerintah kabupaten, padahal seharusnya tidak punya wewenang untuk menanggung saat terjadi musibah keracunan MBG.
"Tanggung jawab hukum harus jatuh kepada penyelenggara SPPG, bukan pemda. Ketika ada warga yang sakit akibat makanan yang disalurkan, penyelenggara harus bertanggung jawab, bukan lari dari tanggung jawab," kata Subandi, Kamis (10/9/2026).
Meski kecewa, Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo tetap mendukung program MBG yang merupakan program pemerintah pusat. Dia berharap kejadian di Sidoarjo menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program tersebut secara nasional.
"Program MBG bagus, niatnya mulia. Jangan sampai program yang baik ini ternoda oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
"Kalau ada penyelenggara bermasalah, ya hentikan, ganti pengelola, dan beri sanksi. Kalau perlu dihentikan operasionalnya selama 30 hari, supaya penyelenggara lebih berhati-hati," imbuhnya.
Subandi juga meminta pemerintah pusat mendengarkan berbagai keluhan yang muncul di daerah. Menurutnya, perlu ada pembagian kewenangan yang lebih jelas agar pemerintah daerah tidak hanya diberikan tugas mengawasi, tetapi juga memiliki kewenangan yang memadai untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
"Harus dibenahi dari akarnya. Perizinan wajib, pengawasan harus tegas, dan yang salah harus diganti," pungkas Subandi.
Korban keracunan MBG di Sidoarjo tercatat mencapai 748 orang. Jumlah ini didasarkan dari update per Jumat, 4 September 2026 yang disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Sidoarjo dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina.
"Sebanyak 728 pasien telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. 20 pasien masih menjalani rawat inap atau MRS," ujar Lakhsmie.
Lakhsmie menambahkan, meski jumlah korban mencapai ratusan, pihaknya tidak menetapkan status kejadian luar biasa (KLB). Sebab penetapan KLB terhadap suatu peristiwa tidak dilakukan hanya dengan melihat banyaknya korban. Ada sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan.
"Jadi begini, untuk menentukan suatu peristiwa ini KLB atau tidak, harus sangat hati-hati ya. Bukan kita mengecilkan arti peristiwanya ya, tetapi harus dilihat dampaknya juga," kata Lakhsmie.
"Ketika suatu peristiwa statusnya diubah menjadi KLB, maka harus ada pertimbangan dari segi pembiayaan hingga segi politis," bebernya.
Meski tidak menetapkan KLB, Dinkes Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Dinkes Jawa Timur terkait kasus tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh rekomendasi mengenai penanganan keracunan pangan tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini Dinkes Jatim. Artinya memang ada terjadi kasus dugaan keracunan pangan yang telah dilakukan penanganan medis," tuturnya.
Lakhsmie juga membeberkan sebanyak 116 santri yang keracunan sempat kambuh dan harus kembali dievakuasi ke enam rumah sakit. Namun Hingga Rabu (9/9/2026) pukul 14.00 WIB, sebanyak 106 santri telah diperbolehkan pulang.
"Masih ada sembilan yang dirawat," ujar Lakhsmie.
Pasien terbanyak ditangani di RS Siti Hajar, yakni 44 orang. Dari jumlah tersebut, lima pasien masih menjalani rawat inap dan 39 pasien telah diperbolehkan pulang.
Kemudian RSUD RT Notopuro menangani 34 pasien. Sebanyak satu pasien masih dalam observasi, dua pasien menjalani rawat inap, dan 31 pasien telah diperbolehkan pulang.
RS Pusura Candi menangani 13 pasien dan seluruhnya telah diperbolehkan pulang. Sementara RS DKT menangani tujuh pasien, dengan satu pasien masih menjalani rawat inap dan enam lainnya telah pulang.
Selanjutnya, RS Arafah Anwar menangani 14 pasien. Satu pasien masih menjalani rawat inap, sedangkan 13 pasien telah diperbolehkan pulang. Sedangkan RS Rahman Rahim menangani empat pasien dan seluruhnya telah diperbolehkan pulang.